Enterpreneur Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Usahamu Menjadi Franchise

0
Syarat membuat bisnis franchise

Pertumbuhan industri franchise di Indonesia memang semakin pesat. Berdasarkan data Franchising Economic Outlook 2023, model bisnis ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 254 ribu di tahun lalu.

Geliat yang positif ini pun membuat banyak enterpreuner yang ingin bisnisnya dijadikan franchise. Sayangnya, banyak yang belum tahu bagaimana cara agar bisnis tersebut menjadi franchise.

Syarat Bisnis Franchise Sudah Diatur

Baca Juga  Pameran Franchise IFBC ke-170 Resmi Dibuka di Ice BSD

Syarat membuat franchise atau waralaba

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan sudah membuat aturan mengenai model bisnis franchise. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor 71 Tahun 2019.

Dalam pasal 2 Permendag tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi suatu brand sebelum menjadi bisnis franchise. Kriteria tersebut yakni:

  1. Punya ciri khas usaha.
  2. Wajib memiliki pengalaman minimal 5 tahun dan sudah mendapatkan untung.
  3. Terdapat standar penawaran barang atau jasa secara tertulis.
  4. Mudah untuk dipelajari dan diaplikasikan oleh franchisee
  5. Memiliki dukungan berkesinambungan seperti bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.
  6. Sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar meliputi merek, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang.

Perjanjian dan STPW

Dalam menjalin bisnis franchise, pihak penyelenggara baik dari luar negeri maupun dalam negeri wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Surat ini adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran serta perjanjian franchise setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Dalam aturannya, franchisor wajib memberikan prospektus penawaran ke franchisee paling lambat 2 minggu sebelum perjanjian usaha.

Baca Juga  Kisah Sukses Pengusaha Bisa Lunasi Utang Rp2 Miliar dari Bakso Malang Frozen

Sementara, khusus franchise luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan Atase Perdagangan RI dan Pejabat Kantor Perwakilan RI di negara asal.

Perjanjian franchise ini memuat beberapa informasi penting, seperti:

  1. Nama serta alamat perusahaan para pihak.
  2. Nama dan jenis Hak atas Kekayaan Intelektual.
  3. Bentuk penemuan atau ciri khas usaha seperti, sistem manajemen, cara penjualan, penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki objek franchise.
  4. Hak serta kewajiban pihak franchisor dan franchisee.
  5. Bantuan dan fasilitas untuk franchisee, perhitungan imbalan royalti untuk franchisor
  6. Wilayah usaha franchise.
  7. Kontrak jangka waktu perjanjian.
  8. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
  9. Cara penyelesaian perselisihan.
  10. Tata cara pembayaran imbalan.
  11. Pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada penerima waralaba.
  12. Kepemilikan dan ahli waris.

Pengajuan STPW bisa dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). STPW dinyatakan tidak berlaku jika perjanjian usaha berakhir atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual berakhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *