Tak lama lagi istilah pinjaman online legal alias pinjol legal tidak akan ada lagi di Indonesia. Namun, pinjol tidak benar-benar dihapuskan, melainkan hanya mengganti nama saja.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merasa istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik pinjaman ilegal. Dengan digantinya istilah tersebut untuk fintech P2P lending, diharapkan masyarakat tidak salah kaprah lagi.
Dilansir dari Detik.com, Selasa (23/7/2024), Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan pihaknya sedang membahas nama yang akan mengganti istilah pinjol.
Penggantian istilah ini juga melibatkan masyarakat melalui survei atau riset. Hasilnya, ada 3.972 nama yang bisa menggantikan istilah pinjol untuk fintech P2P lending yang berizin OJK alias pinjol legal.
Keputusan mengubah istilah pinjol juga didukung oleh seluruh industri terkait. Rencananya, nama baru untuk fintech P2P lending yang berizin OJK akan dirilis tahun ini.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik.
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan kalau istilah pinjol hanya cocok disematkan untuk pinjaman ilegal saja. Sementara untuk fintech P2P lending yang berizin OJK tidak layak disebut pinjol.
“Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.
AFPI juga sering mendapat keluhan dari masyarakat yang terlibat pinjol. Padahal pelaku pinjol tersebut bukan berasal dari anggotanya.
“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan,” ucap Entjik.