Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Perhimpunan Waralaba Harap Bisnis Franchise Bisa Go Internasional

0
Bakmie Khas Jaksel (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita G. Supit menyoroti terbitnya aturan baru waralaba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024. Dia menyambut positif terbitannya peraturan tersebut.

Levita mengharapkan hadirnya aturan teranyar ini dapat membuat bisnis waralaba di Tanah Air semakin baik ke depannya. Terutama dengan adanya dukungan dari pemerintah.

“Pelaku usaha waralaba butuh support dari pemerintah karena bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar juga terhadap perekonomian Indonesia,” kata Itta yang dimuat dari Bisnis, dikutip Minggu (8/9/2024).

Alami peningkatan

Franchise es krim indonesia

Baca Juga  Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ini 8 Aksi Nyata yang Dilakukan

Dia menjelaskan kinerja bisnis waralaba tahun ini masih mengalami peningkatan meski tidak sebanyak tahun sebelumnya. Tetapi dia menyebut peluang bisnis waralaba masih bagus dan mendapat respons positif di tengah masyarakat.

Selain itu, menurutnya, Indonesia masih menjadi pasar yang ‘seksi’ bagi mancanegara. Sehingga dia melihat ada kesempatan waralaba Indonesia untuk go internasional.

“Bisnis waralaba Indonesia juga terus berusaha untuk go international,” ujarnya.

Peraturan baru

Bakso Kampungqu di acara IFRA Expo 2024 pada 16-18 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)
Bakso Kampungqu di acara IFRA Expo 2024 pada 16-18 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)
Baca Juga  Jadi Bos Elektronik Gampang, Bisa Ikut Kemitraan Erafone Mulai Rp500 Juta

Pemerintah pada 2 September 2024 resmi memberlakukan aturan baru terkait waralaba. Dengan diberlakukannya PP No.35/2024, maka PP No.42/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui beleid ini, pemerintah ingin mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada beberapa poin yang diatur dalam PP No.35/2024, di antaranya membagi penyelenggara waralaba ke dalam kelompok, dari semula hanya ada pemberi dan penerima waralaba.

Kemudian, mewajibkan bagi penyelenggara waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri, melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, dan mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.

Selain itu, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa berlaku STPW yakni hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.

Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.

WhatsApp Chat Icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *