Franchiseindonesia.id
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Seputar Franchise
  • Infografis
  • Info Franchise
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Seputar Franchise
  • Infografis
  • Info Franchise
No Result
View All Result
Franchiseindonesia.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Perhimpunan Waralaba Harap Bisnis Franchise Bisa Go Internasional

Rizky Kusumo by Rizky Kusumo
September 23, 2024
in Bisnis
0
Bakmie Khas Jaksel (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)

Bakmie Khas Jaksel (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita G. Supit menyoroti terbitnya aturan baru waralaba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024. Dia menyambut positif terbitannya peraturan tersebut.

Levita mengharapkan hadirnya aturan teranyar ini dapat membuat bisnis waralaba di Tanah Air semakin baik ke depannya. Terutama dengan adanya dukungan dari pemerintah.

“Pelaku usaha waralaba butuh support dari pemerintah karena bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar juga terhadap perekonomian Indonesia,” kata Itta yang dimuat dari Bisnis, dikutip Minggu (8/9/2024).

Alami peningkatan

Franchise es krim indonesia

[irp]

Dia menjelaskan kinerja bisnis waralaba tahun ini masih mengalami peningkatan meski tidak sebanyak tahun sebelumnya. Tetapi dia menyebut peluang bisnis waralaba masih bagus dan mendapat respons positif di tengah masyarakat.

Selain itu, menurutnya, Indonesia masih menjadi pasar yang ‘seksi’ bagi mancanegara. Sehingga dia melihat ada kesempatan waralaba Indonesia untuk go internasional.

“Bisnis waralaba Indonesia juga terus berusaha untuk go international,” ujarnya.

Peraturan baru

Bakso Kampungqu di acara IFRA Expo 2024 pada 16-18 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)
Bakso Kampungqu di acara IFRA Expo 2024 pada 16-18 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)

[irp]

Pemerintah pada 2 September 2024 resmi memberlakukan aturan baru terkait waralaba. Dengan diberlakukannya PP No.35/2024, maka PP No.42/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui beleid ini, pemerintah ingin mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada beberapa poin yang diatur dalam PP No.35/2024, di antaranya membagi penyelenggara waralaba ke dalam kelompok, dari semula hanya ada pemberi dan penerima waralaba.

Kemudian, mewajibkan bagi penyelenggara waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri, melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, dan mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo waralaba, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.

Selain itu, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kini tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa berlaku STPW yakni hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.

Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.

WhatsApp Chat Icon
Tags: Bisnisfranchisewaralaba

Recommended

Xiyue hadir di IFRA Expo 2024 di Jakarta Convention Center pada 16-18 Agustus 2024. (Tomy Tresnady / Franchiseindonesia.id)

Xiyue Kolaborasi dengan Rachel Vennya Buka Kemitraan Harga Rp200 Jutaan

1 year ago
Flip burger cover

Franchise Flip Burger – Info Sekilas, Modal & Cara Bergabung

2 years ago

Popular News

    Connect with us

    • Bisnis
    • Inspirasi
    • Seputar Franchise
    • Infografis
    • Info Franchise
    Berita Franchise No.1

    © 2025 FranchiseIndonesia.id

    No Result
    View All Result
    • Bisnis
    • Inspirasi
    • Seputar Franchise
    • Infografis
    • Info Franchise

    © 2025 FranchiseIndonesia.id