Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi hal positif mengenai langkah Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi dan UKM. Dia menilai hal ini merupakan hak prerogatif seorang Presiden.
“Presiden terpilih itu kan punya hak prerogatif,” kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (17/10/2024) yang dimuat dari Bisnis.
Tetapi Teten menjelaskan pihaknya belum berkomunikasi dengan Menteri Koperasi dan Menteri UKM terpilih. Walau sudah mengetahui bahwa sosok yang akan menjabat adalah Budi Arie Setiadi.
Saat ini, Budi merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sementara, Menteri UKM dijabat oleh Maman Abdurrahman. Dalam hal ini, Teten akan membantu kedua calon menteri untuk memisahkan sektor koperasi dan UKM.
Termasuk, membantu keduanya untuk tetap bisa bersinergi, meski sektor koperasi dan UKM akan dipisah. Pasalnya, koperasi merupakan alat konsolidasi agregasi bagi usaha-usaha mikro, seperti pertanian.
“Jadi potensinya itu saya kira meskipun dipecah, saya kira kan bisa disinergikan,” ujarnya.
Sampaikan sejumlah masalah

Teten akan menyampaikan sejumlah masalah dan tantangan yang terjadi di sektor koperasi dan UKM kepada kedua calon menteri, termasuk program-program yang dapat dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Walau begitu dia belum mengungkapkan secara detail apa saja yang akan disampaikan
Selain itu soal kesiapan sumber daya manusia (SDM), Teten menyebut bahwa untuk sementara, Deputi yang ada di dalam Kemenkop UKM akan dipisah sesuai dengan sektornya masing-masing.
“Pemerintah baru akan merencanakan pengisian SDM di deputi-deputi yang ada,” ujarnya.
Kementerian gemuk

Jelang pergantian pemerintahan, beredar kabar bahwa komposisi pemerintahan baru akan menggemuk menjadi 46, dari sebelumnya 34 kementerian saat ini. Beberapa diantaranya muncul dari peleburan kementerian dan pemisahan kementerian sebelumnya.
Salah satunya adalah Kemenkop UKM. Kabarnya, kementerian yang saat ini dipimpin oleh Teten Masduki akan dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM. Selain Kemenkop UKM, diketahui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.
