Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya akan tersenyum lebar mendengar kabar ini. Pemerintah memberikan sinyal jika ada kenaikan gaji untuk para ASN di tahun 2025.
Sinyal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025 yang akan dilakukan tanggal 16 Agustus mendatang. Jika benar, ini adalah yang kedua kalinya gaji ASN naik setelah Prabowo menang kontestasi Pemilihan Presiden.
“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata seperti dilansir CNBC, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya dalam PP 5/2024 pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Bukan hanya itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diterima ASN setiap bulannya juga akan dinaikan.
Ini adalah daftar gaji pokok ASN terbaru di tahun 2024 setelah kenaikan 8%:

Gaji PNS golongan I
- I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200