Bagi para pembisnis, nomor telepon memang sangat diperlukan. Salah satu merek operator yang biasa digunakan adalah Telkomsel.
Anak usaha dari Telkom Indonesia ini memulai sejarahnya di tahun 1993 saat Telkom Indonesia mencoba mengoperasikan teknologi nirkabel GSM. Hal ini membuat Telkomsel menjadi yang pertama dibanding merek sejenis.
Nah, bagi yang belum tahu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat aturan untuk mewajibkan semua pengguna nomor ponsel melakukan registrasi. Hal ini bertujuan agar pengguna terhindar dari kejahatan siber.
Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Komunikasi No. 12/2016 dan Informasi RI. Dalam peraturan itu, pengguna wajib memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat validasi.
Ada beberapa cara registrasi kartu Telkomsel, pertama melalui SMS. Khusus pelanggan baru, kamu tinggal buka menu pesan di ponsel lalu ketik REG[spasi]16 digit NIK#16 digit nomor KK# di kolom pesan dan kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna lama, bisa tulis ULANG[spasi]16 digit NIK#16 digit nomor KK#” di kolom pesan kemudian kirim ke nomor 4444. Setelah itu tunggu notifikasi
Cara lainnya dengan registrasi melalui website resmi Telkomsel. Kamu tinggal masuk ke telkomsel.com/registrasiprabayar, kemudian ikuti arahan di dalam web. Setelah itu tunggu notifikasi.
Sebenarnya ada dua cara lagi untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yakni dengan menelpon call center atau dengan melalui kode USSD. Kamu tinggal pilih mana yang paling mudah.
Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.