Hadir dalam Pameran IFRA, Kemendag Dampingi Waralaba Binaan agar Kembangkan Bisnis Secara Nasional

0

Kementerian Perdagangan hadir dalam acara IFRA untuk menemani pebisnis Waralaba yang jadi binaannya. Hal ini menjadi upaya Kemendag untuk meningkatkan bisnis waralaba di Indoenesia.

Perwakilan dari Kemendag, Put mengatakan Kemendag memang membuka klinik bisnis untuk masyarakat atau calon penerima waralaba untuk dapat berkonsultasi langsung.

“Jadi pameran ini juga dipakai untuk menjaring calon pemberi waralaba dalam negeri,” ucapnya.

Ratusan brand binaan

Kemendag (Rizky Kusumo)
Baca Juga  Menkop UKM: Jumlah Wirausahawan Indonesia Hanya 3,47 Persen, Kalah dengan Thailand dan Malaysia

Put menjelaskan saat ini sudah ada ratusan brand yang tergabung dalam binaan Kemendag yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Permohonan untuk mendapatkan STPW pun cukup mudah. Hanya dengan melampirkan prospektus penawaran waralaba yang di upload melalui laman OSS.

Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

“Perusahaan waralaba wajib memiliki STPW. Jika tidak ada STPW, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ujarnya.

Persyaratan STPW

Waralaba (Rizky Kusumo)
Baca Juga  Harga Franchise Kopi Janji Jiwa Mulai Rp150 Juta, Raih Omzet Hingga Rp140 Juta per Bulan

Put menyebutkan kriteria waralaba atau franchise antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.

Kemudian mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” katanya.

Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.

WhatsApp Chat Icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *