PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) atau California Fried Chicken (CFC) sudah berdiri sejak tahun 1983. CFC merupakan perusahaan generasi pertama di Indonesia yang memperkenalkan konsep restoran cepat saji.
Pada awalnya perusahaan ini memegang waralaba California Pioneer Chicken dari Pioneer Take out – Amerika Serikat. Tetapi pada 1989 perusahaan melepaskan diri dari waralaba dan memproduksi hingga memasarkan produk sendiri yaitu California Fried Chicken.
Mengutip CNNIndonesia, CFC dimiliki oleh Suyanto Gondokusumo. Suyanto juga tercatat memiliki saham 10,68% di waralaba CFC Indonesia. Menurut situs resmi CFC, Suyanto memiliki kepemilikan 23.573.434 saham atau pemilik saham ketiga terbesar perusahaan.
Perusahaan melakukan ekspansi usaha dengan memasuki pasar makanan lain dengan membuka Cal Donat di tahun 1993. Cal Donat memasarkan produk donat dan roti.
Perusahaan ini juga mendirikan sebuah restoran keluarga dengan menu khas oriental bernama Sapo Oriental yang menyediakan makanan dengan wadah tanah liat (claypot)di tahun 1996. Selanjutnya pada tahun 2017 meluncurkan ramen Sugakiya yang menyajikan kuliner dengan citarasa khas Jepang.
Bisnis waralaba

Pada tahun 2001, perusahaan merevitalisasi bisnisnya dengan mengganti nama perusahaan menjadi PT Pioneerindo Gourmet International Tbk sebagai upaya mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya industri makanan cepat saji.
Pada tahun 2017, perusahaan kembali melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan kerja sama dengan Perusahaan Jepang Sugakico System Co., Ltd. Perusahaan Sugakico merupakan perusahaan ramen “Sugakiya” terbesar dari Nagoya, Jepang.
Memiliki misi menjadi restoran cepat saji nasional nomor 1 di Indonesia, pada akhir tahun 2020, perusahaan telah memiliki 4 merek dagang dengan 318 gerai yang dimiliki, yaitu 281 gerai CFC, 10 gerai Sapo dan 23 gerai Cal Donat, serta 4 gerai Sugakiya.
Selama 40 tahun beroperasi, CFC selalu melakukan visinya untuk menjadi restoran cepat saji nasional nomor 1 di Indonesia. Karena itulah brand ini melakukan beragam langkah strategis untuk mengembangkan bisnisnya.
Cara bergabung

CFC mematok biaya franchise mulai dari Rp250 juta untuk skema joint venture Rp500 juta untuk skema full franchise. Saat ini, CFC sudah membuka ratusan gerai di penjuru Indonesia.
CFC menjadi restoran ayam goreng di Indonesia yang membuka opsi waralaba bagi investor. Dengan menjalin kemitraan dengan CFC, investor dapat membuka gerai dan menjual produk CFC.
dikutip dari website resmi CFC, proses pengajuan dan pembukaan waralaba CFC terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
* Pengajuan kemitraan
* Pencarian lokasi yang strategis
* Survey lokasi
* Perjanjian franchise
* Proses design dan fitting
* Training
* Pembukaan gerai
Untuk skema franchise, investor akan mendapatkan:
* Peralatan
* POS system
* Utensil
* Seating
* Signage
* Decoration
* Stationary
* Uniform
Minimal area untuk membuka gerai CFC adalah 60-80 meter persegi. Kedua skema franchise CFC memiliki jangka waktu lima tahun. Full franchise diharuskan membuka gerai dengan luas minimum 100 meter persegi dan 80 meter persegi.
Sementara franchise joint venture bisa membuka gerai dengan luasan minimum 60 meter persegi. Hal lain yang membedakan skema full franchise CFC dengan joint venture adalah pembayaran fee franchise dan bagi hasil.
Full franchise diharuskan membayar franchise see sebesar Rp125 juta, sementara skena joint venture dikenakan kewajiban ini. Namun, skema joint venture diharuskan membayar komisi bagi hasil 11%.
Besaran itu berlaku dengan syarat minimum omzet bruto mencapai Rp200 juta/bulan. Semua proses persiapan waralaba hingga pembukaan gerai diperkirakan membutuhkan waktu hingga empat bulan, mulai dari persiapan gerai hingga pelatihan karyawan.
Semua biaya renovasi dan pengiriman peralatan gerai ditanggung oleh mitra franchise. Renovasi gerai dilakukan oleh kontraktor terpilih dengan standar yang ditentukan oleh CFC.
Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.
