Presiden RI Joko Widodo membuat aturan baru tentang bisnis waralaba atau franchise. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Dalam Pasal 4 Ayat 1, dijelaskan tentang kriteria brand yang bisa memberikan sistem waralaba ke calon mitranya. Disebutkan kalau pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi syarat kriteria waralaba.
Pengertian franchise sendiri di PP itu adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan hukum dengan sistem bisnis dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memasarkan barang atau jasa.
Waralaba juga harus membuktikan usahanya berhasil dan bisa dimanfaatkan serta digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian.

Sementara dalam Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan kriteria franchise yakni memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan yang berkesinambungan.
Kemudian di Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan lebih detail tentang sistem bisnis yang dijelaskan di ayat sebelumnya. Standar operasional serta prosedur yang paling sedikit mencakup:
a. pengelolaan sumber daya manusia
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional
d. metode standar pengoperasian
e. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
Untuk hak dan kewajiban pemberi franchise dan pemberi waralaba lanjutan dijelaskan di Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi:
(a) hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
(b) kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.