Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2024 tentang franchise alias waralaba menciptakan beberapa poin penting di bisnis ini. Hal itu juga dijelaskan oleh Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita G. Supit.
Levita menjelaskan peraturan tersebut akan mengubah aturan sebelumnya tentang syarat waktu usaha yang masuk ke dalam kriteria waralaba, yang sebelumnya syarat usaha harus 5 tahun, menjadi 3 tahun saja.
Aturan baru ini tertuang jelas pada Pasal 4 PP No. 35/2024. Disebutkan kalau salah satu kriteria franchise adalah bisnis yang sudah memberikan keuntungan paling sedikit 3 tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan.
Kemudian di Pasal 26 PP No. 35/2024 membahas tentang pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa.
Dijelaskan persentase penggunaan bahan-bahan dari produk lokal, yakni 80% dan 20%.
Terdapat pula aturan tentang penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa.
Poin lainnya yakni laporan tahunan yang harus dilakukan semua pihak yakni pemberi waralaba dan penerima waralaba.
“Harusnya cukup laporan dari franchisor saja karena semua pendapatan franchisee bisa dilihat pada laporan franchisor, di mana setiap bulan franchisee memberikan laporan kepada franchisor,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Senin (9/9/2024).
Di Pasal 28 ayat 1 mewajibkan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri wajib memberikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada menteri melalui sistem OSS.
Sementara, penerima waralaba, penerima waralaba lanjutan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi tempat usaha melalui sistem OSS.

“Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.”
Laporan kegiatan usaha meliputi:
- Jumlah penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
- Jumlah gerai.
- Laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi.
- Omzet.
- Jumlah imbalan.
- Keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia.
- Keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia.
- Jumlah tenaga kerja.
- Status pelindungan kekayaan intelektual.
- Bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Poin terakhir soal logo. Levita mengatakan penggunaan logo tidak boleh menggunakan milik orang lain. Semua penyelenggara waralaba juga wajib menggunakan logo waralaba dan dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.
Nantinya akan ada sanksi administratif kepada nyelenggara franchise yang tidak memasang logo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW secara bertahap.
Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.
