Pemerintah telah memutuskan akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 Oktober 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan adanya rencana tersebut menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” tutur Bahlil usai
Skema pembatasan?

Tetapi Bahlil belum memastikan bagaimana skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.
Menurut dia, BBM bersubsidi nantinya hanya diberikan kepada masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
“Kalau seperti kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos,” ujar Bahlil.
Keluar peraturan

Karena itu Bahlil menyebut adanya pemberlakuan penerbitan peraturan menteri (Permen). Padahal sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Untuk 2025 mendatang, pemerintah mematok volume BBM subsidi mencapai 19,41 juta kilo liter (KL). Angka itu terdiri dari minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL.
Penetapan volume BBM subsidi itu lebih rendah dibanding yang ditetapkan pada 2024 sebesar 19,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran BBM bersubsidi pada 2023 lalu berada di angka 18,06 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,49 juta KL dan minyak solar 17,57 juta KL.
Kemudian, penyaluran BBM bersubsidi sampai Juli 2024 tercatat sebesar 10,28 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,29 juta KL dan minyak solar 9,99 juta KL dengan outlook penyaluran hingga akhir tahun ini sebesar 18,19 juta KL.
Jika kamu ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.
