Plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai. Meski demikian belum ada keputusan pasti kapan rencana ini akan dijalankan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penerapan cukai pada plastik dan MBDK masih dalam pembahasan.
Hal itu karena pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan suatu barang yang dikenakan cukai. Meski demikian, target penerimaannya sudah dimasukan ke dalam APBN 2024.
“Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” ucapnya dalam siaran pers, Rabu (24/7/2024).
Dalam penjelasannya, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan jika beberapa barang yang masuk ke prakajian objek cukai seperti rumah, tiket yang bertujuan hiburan seperti konser musik, fast food, tissue, gawai, monosodium glutamate (MSG), detergen dan batu bara.
Meski demikian, beberapa barang yang disebutkan itu masih berupa usulan dari berbagai pihak dan belum masuk ke dalam kajian. Pihaknya juga memerlukan masukan dari pihak akademisi untuk membuat kebijakan tersebut.
Nirwala Dwi Heryanto menilai proses untuk menetapkan barang kena cukai sangat panjang dan membutuhkan banyak tahapan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir Bisnis.com, Rabu (24/7/2024) Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan pemerintah berencana mengenakan cukai plastik ke empat jenis produk yakni kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.
Pemerintah juga menerapkan cukai ke minuman siap saji. Diantaranya saru buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi dan minuman lain seperti teh, kopi, minuman bersoda serta larutan penyegar.
“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” katanya.
Cukai juga dikenakan untuk konsentrat dalam bentuk eceran. Produk tersebut seperti bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan yang berbentuk padat.
Jika ingin bertanya perihal franchise atau kemitraan, kamu bisa menghubungi nomor WhatsApp di bawah ini.